Absen Pemeriksaan KPK, Kakak Setya Novanto Beralasan ke Luar Negeri
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil kakak dari Setya Novanto, R Setio Lelono hari ini sebagai saksi dalam tindak pidana dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Tetapi yang bersangkutan tidka hadir karena sedang berada di luar negeri.
Sayangnya, kapasitas pemanggilan kakak Novanto itu tidak bisa dijelaskan secara rinci oleh KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah hanya mengatakan, pemanggilan Setio Lelono untuk mendalami kepemilikan saham PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo Graha Perdana.
"Jadi, memang kami masih menggali informasi tersebut terlebih dahulu. Untuk saksi Setio Lelono saya kira nanti saja ketika yang bersangkutan sudah datang pada proses pemeriksaan dan kami bisa sampaikan beberapa informasi," ungkap Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/12/2017).
Sebelumnya dia mengatakan,"Hari ini agenda pemeriksaan terhadap R Setio Lelono. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan meminta penundaan karena sedang berada di luar negeri sampai dengan 6 Januari 2018."
Febri mengatakan, KPK juga telah mengirimi surat panggilan kepada istri dan dua anak Setya Novanto untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor) e-KTP. Kedua anak Novanto, Dwina Michaella dan Rheza Herwindo yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
"Penyidik sudah mengirimkan kembali panggilan pada Dwina Michaella dan Rheza Herwindo. Agenda pemeriksaan pada minggu ini," kata Febri.
Sebelumnya, dua anak Novanto itu tidak memenuhi panggilan KPK dikarenakan surat pemanggilan belum diterima.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/11), Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo yang merupakan istri dan anak Setya Novanto diketahui pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek KTP-e.
Hari ini, Setya Novanto juga menajalani pemeriksaan KPK sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo yang juga merupakan tersangka dalam kasus e-KTP. Novanto harus menjalani pemeriksaan selama delapan jam dimulai pada pukul 09.00 WIB.
"Hari ini SN diperiksa untuk tersangka ASS. Mendalami peran SN terkait ASS," ucap Febri.
Editor: Achmad Syukron Fadillah