Abstensi Membayangi Pemilu 2019

Dr Idham Holik
Anggota KPU Jawa Barat
PADA Januari 2019, berdasarkan data PoliticaWave dan Drone Emprit, percakapan tentang golput (golongan putih) meramaikan ruang publik internet khususnya media sosial. Dalam sebulan terakhir, percakapan golput di Twitter sebanyak 77.500, Facebook sebanyak 2.700, berita daring (online news) sebanyak 1.300, Instagram sebanyak 407, dan YouTube sebanyak 66. Percakapan golput semakin banyak khususnya pada Senin (21/1/2019) sebanyak 15.078.
Analis Drone Emprit, Ismail Fahmi menjelaskan, satir politik capres-cawapres fiktif Nurhadi-Aldo (Dildo) ternyata sangat dicurigai mengajak golput. Berdasarkan hasil analisis opini netizen pada 17-21 Januari 2019, akun capes-cawapres fiktif tersebut menyumbang angka percakapan tentang golput sebanyak 1.568 percakapan. Pemilu 2019 dalam bayang-bayang ancaman golput.
Golput selalu menjadi isu yang mengemuka di setiap penyelenggaran pemilu maupun pilkada selama ini. Mengemukanya kembali isu tersebut sudah seharusnya dijadikan sebagai early warning system (sistem peringatan dini) bagi bangsa Indonesia. Ini harus jadi isu politik bersama (a common political issue) yang mesti segera disikapi, tidak hanya oleh penyelenggara Pemilu, tetapi semua stakeholder elektoral, masyarakat sipil, dan pemilih.
Apakah golput yang dimaksud itu adalah golput sebagaimana Pemilu 1971? Sebuah pertanyaan yang layak kita ajukan.
Makna Golput pada Pemilu 1971
Pemilu 1971, pesta demokrasi pertama di era Orde Baru, telah melahirkan istilah yang menyejarah (the historic term) yaitu golput atau golongan putih. Istilah tersebut muncul tepatnya pada Juni 1971, satu bulan jelang pemilu.
Golput merupakan gerakan ideologis protes (the ideological movement of protest) atas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilu Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang dinilai mengerdilkan partai dan kebebasan politik serta memberi kesempatan militer dan Golongan Fungsional Sipil (Utusan Daerah) masuk ke lembaga legislatif tanpa melalui mekanisme pemilu.
Gerakan tersebut dipelopori oleh Arief Budiman (seorang aktivis Angkatan 66, kini guru besar di Universitas Melbourne, Australia, dan bukan Ketua KPU periode 2017-2022). Golput merupakan senjata perlawanan terhadap otoritarianisme Orde Baru pada waktu itu.
Golput dilakukan ketika seorang pemilih menggunakan hak pilih tanpa mengikuti peraturan pemberian suara yang sah, yaitu dengan cara mencoblos bagian surat suara yang tidak memuat tanda gambar peserta pemilu atau mencoblos lebih dari satu tanda gambar dalam kertas suara (Sanit, 1992:14).
Pemberian suara atau pencoblosan yang salah tersebut mengakibatkan suara pemilih menjadi tidak sah (invalid vote) atau tidak bisa dihitung (uncountable vote). Pemilih golput, pada waktu itu, adalah pemilih aktif yang datang ke TPS pada hari pemungutan suara.
Majalah Tempo edisi 19 Juni 1971 mereportase bahwa gerakan golput diinisasi oleh gagasan politik mantan Ketua Mahasiswa Kebayoran, Imam Walujo Sumali dalam artikel “Partai Kesebelas untuk Generasi Muda” (harian KAMI, edisi 12 Mei 1971). Terma Partai Kesebelas tersebut dimaksudkan untuk menampung suara dari generasi muda serta orang-orang siapa saja yang tidak mau memilih peserta Pemilu 1971. Menurut Imam, partai tersebut sebagai Partai Putih dengan gambar putih polos (Hutari, 2018).
Di Pemilu 2019, dalam e-flyer (selebaran elektronik), capres-cawapres fiktif Dildo menyatakan dirinya bernomor 10. Pesan komunikasi politik satir Dildo memiliki kemiripan dengan gagasan “Partai Kesebelas” yang dikemukakan oleh Imam Walujo Sumali tersebut.
Dalam studi perilaku pemilih, golput sebenarnya dikenal dengan istilah blank vote (suara kosong) atau white vote (suara putih) di mana seorang pemilih memberikan suara secara tidak sah dengan menandai atau mencoblos surat suara dengan salah atau sebaliknya tidak sama sekali menandai atau mencoblosnya. Pemilih yang memberikan suara kosong atau putih merupakan suara protes (protest vote).
Selanjutnya tentang data statistik percakapan daring tentang golput oleh netizen seperti dikemukakan di atas memunculkan pertanyaan, apakah golput yang mereka maksud adalah golput seperti pada Pemilu 1971. Tentunya untuk menjawab pertanyaan ini perlu dilakukan polling ataupun penelitian kualitatif tetang opini publik pemilih. Atau jangan-jangan golput tersebut dimaknai sebagai ketidakhadiran di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara (voting day).
Ancaman Abstensi Pemilih
Ketidakhadiran pemilih dalam memberikan suaranya di TPS disebut sebagai abstensi. Secara leksikal, Kamus Merriam-Webster mengartikan kata abstensi (abstention) sebagai tidakan atau praktek tidak memberikan suara atau menolak memilih sesuatu. Dalam studi perilaku pemilih dalam Pemilu, abstensi juga dipahami sebagai penolakan pemilih untuk memberikan suaranya (a refusal to vote) pada hari pemungutan suara di TPS.
Istilah lain dari abstensi yaitu non-voting (tidak memilih) atau non-participatory (tidak berpatisipasi). Abstensi itu berbeda dengan blank vote (suara kosong) atau white vote (suara putih). Dalam konteks kesamaan, baik abstensi atau suara putih dianggap sebagai suara protes (protest vote).
Angka abstensi pada Pemilu pasca Orde Baru tersebut membesar yaitu (1) tahun 1999, Pileg sebesar 7,06 persen; (2) tahun 2004, Pileg sebesar 15,93 persen, Pilpres putaran pertama sebesar 20,24 persen dan Pilpres putaran kedua sebesar 22,56 persen; (3) tahun 2009, Pileg sebesar 29,00 persen dan Pilpres sebesar 27,43 persen; dan (4) tahun 2014, Pileg sebesar 24,84 persen serta Pilpres sebesar 31 persen.