Abstensi Membayangi Pemilu 2019
Sebagai civic duty (tugas kewarganegaraan), aktivitas voluntarisme elektoral menjadi tanda dari praktek demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, KPU RI membuat kebijakan untuk membentuk Relawan Demokrasi (Relasi) di setiap Kabupaten/Kota sangat lah tepat. KPU RI berupaya mengaktivasi dan menumbuhkembangkan voluntarisme elektoral dalam Pemilu 2019.
Voluntirisme elektoral bertujuan untuk mensukseskan penyelenggaraan pemilu melalui proses pencerahan politik elektoral pemilih. Ini diharapkan dapat meningkatkan literasi dan partisipasi elektoral pemilih. Dalam kehidupan keseharian, ini dapat dilakukan melalui percakapan interpersonal yang memotivasi orang lain (baca: pemilih) untuk menggunakan hak suaranya di Pemilu.
Voluntirisme elektoral dilakukan dengan cara lainnya seperti memerangi berita bohong (hoax atau fake news) dan meluruskan pesan-pesan satir politik dengan cara memberikan wawasan politik demokrasi yang tepat sesuai dengan prinsip filosofi dan etika kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selain itu, voluntirisme elektoral juga dapat berbentuk pemberian masukan kepada kontestan elektoral untuk dapat memperbaiki pesan kampanyenya agar lebih programatik. Informasi tentang visi, misi, dan program menjadi kekuatan persuasi peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dan saat ini di masa kampanye, mayoritas pemilih masih menanti hal tersebut.
Kekuatan voluntirisme elektoral dapat selamatkan Pemilu dari ancaman abstensi. Etos dari voluntirisme elektoral adalah meningkatkan kualitas Pemilu dari sisi partisipasi publik (baca: pemilih). Semangat voluntirisme elektoral harus dimiliki oleh siapa pun.
Editor: Zen Teguh