Abstensi Membayangi Pemilu 2019
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, Pemerintah RI telah menetapkan target kehadiran pemilih di TPS sebesar 77,5 persen. Target partisipasi tersebut ditujukan untuk melanjutkan konsolidasi demokrasi untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan. Ini adalah sebuah tantangan bersama, tidak hanya bagi penyelenggara pemilu, tetapi juga bagi peserta pemilu dan stakeholder elektoral Pemilu 2019. Target tersebut adalah target minimal yang harus dicapai dalam Pemilu 2019. Ini merupakan tantang bersama harus dipenuhi.
Oleh karena itu, pengetahuan tentang faktor penyebab abstensi bersifat penting dengan tujuan mengaktivasi mereka untuk ke TPS, bukan memobilisasi.
Setidak-tidaknya ada tiga karya penting yang bisa dirujuk dalam mendiskusikan tentang perilaku abstensi atau non-voting behaviour, yaitu Angus Campbel (1962), JA Laponce (1967), dan Arnold K Sherman dan Aliza Kolker (1987).
Pertama, Campbel (1962), dalam karyanya yang berjudul The Passive Citizen, menjelaskan tentang warga negara pasif (baca: pemilih pasif) sebagai non-voter (bukan pemilih), dikarenakan kekurangan motivasi (lack of motivation). Pemilih pasif tidak dapat memaknai tentang arti penting nilai pemberian suara (the value of voting), sehingga membuatnya tidak bisa datang ke TPS.
Kedua, dalam karya Non-Voting and Non-Voters: A Typology, Laponce (1967) menjelaskan tentang kegagalan pemilih dalam memberikan suaranya sering kali diasosiasikan dengan preferensi politik yang bertentangan (conflicting political preference), kurang minat politik (lack of interest in politics), perasaan ketidakberdayaan politik (a feeling of political powerlessness), dan lain sebagainya.
Dan ketiga, dalam buku The Social Bases of Politics, Sherman dan Kolker (1987) menjelaskan tentang perilaku abstnesi atau non-voting behaviour diakibatkan oleh faktor psikologi yang salah salah satu kategorinya yaitu orientasi kepribadian pemilih. Dalam orientasi kepribadian tersebut, pemlih menunjukan karakter apatis, anomi, dan alienasi (Asy’ari, 2005:3).
Pertama, sikap apatis pemilih ditandai dengan tidak adanya minat pemilih terhadap persoalan-persoalan politik, karena menganggap hal tersebut tidak mendatangkan kepuasan atau hasil secara langsung. Ini dampak dari kurangnya sosialisasi elektoral dan pendidikan politik pemilih.
Kedua, sikap anomi ditandai dengan perasaan tidak berguna. Pemilih merasa dirinya tak berdaya (powerless) atas keputusan politik, karena menurutnya berada di luar kontrolnya. Keterlibatan mereka dalam Politik elektoral dianggap sebagai sesuatu yang sia-sia. Dan ketiga, perasaan alienasi. Pemilih memiliki perasaan keterasingan secara aktif. Pemilih merasa dirinya tidak terlibat dalam urusan pemilu. Jika perasaan alienasi ini memuncak, memungkinkan pemilih menyampaikan protes terbuka untuk tidak memilih.
Ketiga jenis kondisi psike (atau kejiwaan) pemilih tersebut di atas adalah dampak ketidaktahuan politik (political ignorance). Menurut Ilya Somin, seorang profesor hukum pada Universitas George Mason, Virginia, Amerika Serikat, seorang pemilih yang tak tahu atau tak sadar (the ignorant voter) tidak menjadi masalah, tetapi sebaliknya baru menjadi masalah, ketika didapati banyak pemilih yang tak tahu.
Situasi ketidaktahuan pemilih ini sebanding dengan polusi udara. Sebuah mobil membuang gas yang hitam-pekat (a gas-guzzling car) menjadi sedikit berbeda dengan yang lainnya, tetapi ketika ribuan atau jutaan mobil bergas buang hitam-pekat secara potensial dapat menyebabkan kerusakan besar pada lingkungan. Begitu juga dengan ketidaktahuan pemilih yang meluas jadi polusi proses politik (Meyer, 2016).
Deskripsi tersebut di atas menegaskan pentingnya pengetahuan dan sikap elektoral yang benar bagi pemilih, karena dengan kedua hal tersebut, pemilih dapat teraktivasi untuk berpatisipasi selama Pemilu dan khususnya bersedia datang ke TPS. Sosialisasi elektoral dan pendidikan pemilih menjadi kunci utamanya suksesnya penyelenggaraan Pemilu.
Kegiatan tersebut, tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara pemilu saja, tetapi dibutuhkannya keterlibatan aktif dari para pemangku kepentingan pemilu (the electoral stakeholders) termasuk masyarakat sipil (civil society) dalam bentuk kerelawanan pemilu (the electoral volunteership).
Mengembangkan Voluntirisme Elektoral
Voluntirisme elektoral (the electoral volunteerism) merupakan bagian dari aktivisme politik. Masyarakat sipil (civil society) sebagai aktor utama dalam gerakan ini. Para pemilih tercerahkan, aktivis, intelektual, ideolog, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil memainkan peran strategis dalam mengaktivasi dan mengudaksi partisipasi pemilih agar mau datang ke TPS dan dapat memilih dengan valid (benar).