Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp40 Miliar: Bingung Mau Taruh di Mana
 
                 
                Ia juga mengaku bahwa saat itu dirinya bimbang bagaimana cara untuk mengembalikan uang tersebut. Sebab menurutnya saat itu ia memang mempunyai niat untuk mengembalikkan uang pemberian itu.
"Saya ngga mungkin bawa pulang. Saya sedang mempertimbangkan untuk mengembalikan dan kembalikannya kan utuh Yang Mulia," tutupnya.
Diketahui, Achsanul didakwa menerima suap sebesar 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 yang dilaksanakan BAKTI Kominfo.
Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa.
Pemberian suap itu supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo supaya mendapatkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyeknya.
Perbuatan Achsanul melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Faieq Hidayat