Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Awas! Manipulasi Foto Asusila Lewat Grok AI Bisa Dipidana 
Advertisement . Scroll to see content

Ada Pidana Kerja Sosial di KUHP Baru, Imipas Siapkan 968 Tempat Hukuman

Sabtu, 03 Januari 2026 - 22:30:00 WIB
Ada Pidana Kerja Sosial di KUHP Baru, Imipas Siapkan 968 Tempat Hukuman
Ilustrasi penjara (foto: Pexels)
Advertisement . Scroll to see content

Agus berharap, pelaksanaan pidana kerja sosial ini akan berpengaruh positif terhadap penurunan kelebihan kapasitas di lapas dan rutan, sekaligus meningkatkan kuantitas dan kualitas pembinaan warga binaan di lapas dan rutan, sehingga menghasilkan warga binaan yang menyadari kesalahannya serta mandiri.

Lebih lanjut, Kemenimipas juga telah melayangkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung tentang persiapan pidana kerja sosial pada tanggal 26 November 2025, yang berisi tentang daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.

Diketahui, KUHP baru mengatur siapa yang dapat dijatuhi pidana kerja sosial. Dalam Pasal 85 ayat 1 disebutkan, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman kurang dari 5 tahun atau denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta).

KUHP menyatakan, pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut