Ada Pilkada 2020, DKPP Hentikan Sementara Sidang Pemeriksaan Etik Awal Desember
JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menunda sementara sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) pada 1-9 Desember 2020. Hal itu dilakukan terkait pencoblosan Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020.
Penundaan sidang ini disampaikan oleh Ketua DKPP, Muhammad dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/11).
“DKPP terus melaksanakan sidang dugaan pelanggaran kode etik sampai dengan 30 November 2020. Tanggal 1 sampai dengan 9 Desember 2020 sidang akan di-hold, ditunda terutama bagi teradu penyelenggara pemilu yang melaksanakan Pilkada,” kata Muhammad dalam keterangan tertulis, Kamis (19/11/2020).
Mantan Ketua Bawaslu ini menjelaskan penundaan sidang dilakukan agar penyelenggara pemilu bisa bekerja secara optimal menyiapkan pilkada. Apalagi, kata dia, tanggal 1 – 9 Desember 2020 merupakan persiapan puncak yang memerlukan konsentrasi tinggi penyelenggara.
Kendati demikian, Muhammad menegaskan DKPP tetap menggelar sidang pemeriksaan jika perkara yang diadukan dinilai tidak spesifik dan tidak mengganggu persiapan pelaksanaan pilkada yang dikerjakan penyelenggara.