KPU: Hari Pencoblosan Pilkada 2020 Masuk Daftar Libur Nasional
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan hari pemungutan suara Pilkada serentak 2020 yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai libur nasional. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari menyampaikan penetapan libur tersebut sudah diatur dalam undang-undang serta aturan-aturan terkait pilkada.
"Sebagaimana diamanatkan undang-undang, (pemungutan dan penghitungan suara) dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan," kata Hasyim dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020).

Merujuk pada pelaksanaan Pilkada di tahun-tahun sebelumnya, Hasyim menjelaskan pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang libur nasional di hari pencoblosan.
Seluruh Indonesia Ikut Libur