Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Delpedro cs Ditolak, Pengacara: Tak Ada lagi Tempat bagi Aktivis Demokrasi
Advertisement . Scroll to see content

AG Terdakwa Kasus Penganiayaan David Hadapi Vonis Hakim Hari Ini

Senin, 10 April 2023 - 06:49:00 WIB
AG Terdakwa Kasus Penganiayaan David Hadapi Vonis Hakim Hari Ini
AG saat memasuki PN Jaksel (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora yakni AG, menghadapi vonis hakim, Senin (10/4/2023) hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 14.00 WIB.

"Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa AG," kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya.

Sidang vonis akan berlangsung secara terbuka. Hal ini berbeda dari jalannya persidangan sebelumnya yang selalu tertutup karena status AG sebagai anak.

Meski terbuka, AG boleh tidak menghadiri sidang ini. Hal ini juga tergantung kebijakan hakim.

PN Jaksel membatasi jumlah pengunjung sidang karena kapasitas ruangan terbatas. Ruangan hanya bisa diisi sekitar 20 orang.

AG sebelumnya dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana tentang dugaan penganiayaan berat dengan rencana dan patut ditempatkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut