Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nikita Mirzani Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini, Putusan Vonis?
Advertisement . Scroll to see content

AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Pengacara David

Rabu, 05 April 2023 - 18:43:00 WIB
AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Pengacara David
AG dituntut 4 tahun penjara. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AG 4 tahun penahanan di LPKA dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Dalam tuntutannya itu, jaksa menyebutkan tidak ada unsur pemaaf dan pembenar bagi pacar Mario Dandy itu.

"Ada 10 unsur di mana secara faktual sudah terbukti keterlibatan. Dia (AG) dianggap tidak ada unsur pemaaf dan pembenar sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban, seperti itu," ujar pengacara keluarga David, Melisa Anggraini, Rabu (5/4/2023).

Menurutnya, dari hasil pembacaan tuntutan jaksa terhadap AG, diketahui semua unsur pasal yang dikenakan terhadap AG telah terpenuhi. 

Adapun unsur-unsur tersebut mencakup penganiayaan berat dengan terencana dan turut serta sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 KUHP juncto pasal 55 KUHP.

"Semua sudah terpenuhi unsurnya tadi yang disampaikan JPU berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti," katanya.

Melisa menambahkan, pada sidang berikutnya AG bakal beragendakan pembacaan pleidoi dari tim pengacara AG. 

Dia juga bakal terus menghadiri persidangan tersebut hingga pada agenda putusan nanti.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut