Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Pengacara: Kita Dapat Buktikan Kebenaran
Advertisement . Scroll to see content

Agenda Sidang Praperadilan Napoleon di PN Jaksel Lanjutkan Pemeriksaan Saksi

Kamis, 01 Oktober 2020 - 08:53:00 WIB
Agenda Sidang Praperadilan Napoleon di PN Jaksel Lanjutkan Pemeriksaan Saksi
Sidang praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaprte di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/ Irfn Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kamis (1/10/2020). Praperadilan tersebut diajukan oleh Napoleon karena keberatan dengan penetapan tersangka terkait kasus Djoko Tjandra.

Hakim Haruno mengatakan, agenda sidang hari ini masih lanjutan pemeriksaan saksi fakta dari Napoleon selaku pemohon dan saksi ahli Bareskrim selaku termohon.

"Sidang akan dilanjutkan Kamis (1/10/2020). Sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB," ujar Hakim Haruno dalam persidangan sebelumnya, Rabu (30/9/2020).

Dalam sidang sebelumnya, tim hukum Bareskrim Polri menyebut Napoleon menerima uang senilai Rp7 miliar untuk menghapus red notice Djoko Tjandra pada 13 April 2020. Uang didapat dari pengusaha Tommy Samardi.

Selain Napoleon, dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra Bareskrim juga telah menetapkan mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai tersangka.

Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prasetijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut