Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sentil CMNP yang Raih Restitusi Rp247 M, Ahli Ungkap Ancaman Penalti Pajak Gegara Ubah Laporan Keuangan NCD
Advertisement . Scroll to see content

Ahli Hukum Perdata Tegaskan Gugatan CMNP Salah Pihak, Broker Tak Bisa Digugat

Rabu, 07 Januari 2026 - 15:58:00 WIB
Ahli Hukum Perdata Tegaskan Gugatan CMNP Salah Pihak, Broker Tak Bisa Digugat
Kuasa hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea bertanya kepada ahli dalam sidang gugatan PT CMNP terhadap PT MNC Asia Holding di PN Jakpus, Rabu (7/1/2026). (Foto: IMG)
Advertisement . Scroll to see content

Gunawan melanjutkan gugatan tersebut pun seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima. Sebab, gugatan tersebut salah pihak. 

"Jadi, apa ini salah pihak ataupun kurang pihak dari sisi hukum acara?," tanya Hotman. 

"Saya akan mengatakan salah pihak," jawab Gunawan. 

"Akibatnya apa kalau salah pihak dalam gugatan?," tanya Hotman lagi. 

"Ya berarti harus di-NO (Niet Ontvankelijk Verklaard alias gugatan salah pihak atau cacat formil)," katanya.

Sidang di PN Jakarta Pusat tersebut menyoal transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/broker pada tahun 1999. 

CMNP belakangan menyebut transaksi NCD tersebut tukar menukar, bukan jual beli sebagaimana dokumen yang dimiliki MNC Asia Holding.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut