Ahli Hukum Pidana: Jaksa dan Hakim Keliru dalam Menghukum Irman Gusman
”Fakta persidangan bersifat netral. Optik apa yang dipakai untuk melihat fakta-fakta tersebut itulah yang menentukan interpretasi terhadap fakta dimaksud. Sebab hukum sebetulnya adalah the art of interpretation,” ujar Eddy dalam acara yang dipadati ratusan undangan dari berbagai kalangan tersebut.

Eddy kemudian mengutip pendapat mendiang Prof Satjipto Rahardjo bahwa ketika orang berperkara di pengadilan, hukum tidak bisa menjamin pihak yang kalah dan dihukum itu pasti salah dan pihak yang menang di pengadilan itu pasti benar.
Amar putusan pengadilan menyebut Irman telah memperdagangkan pengaruhnya kepada kepala Bulog ketika itu untuk mendapatkan jatah gula yang disalurkan ke Sumatera Barat melalui kenalannya bernama Memi dan Xaveriandy Sutanto.
Eddy Hieriej menyanggah putusan ini dengan mengatakan bahwa trading in influence yang diatur dalam Pasal 18 UNCAC itu bukan termasuk mandatory offenses melainkan non-mandatory offenses. Artinya, Indonesia tak wajib tunduk kepada aturan ini meskipun UNCAC sudah diratifikasi dengan UU Nomor 7/2006.
Apalagi, undang-undang tersebut tidak mencantumkan pasal-pasal sanksi pidana yang dapat digunakan untuk menghukum pedagang pengaruh. Karena itu, tak ada dasar hukum pidana untuk menghukum Irman Gusman atas tuduhan telah memperdagangkan pengaruhnya.