Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Tegaskan bakal Eksekusi Silfester Matutina, Kapan?
Advertisement . Scroll to see content

Ahli Hukum Pidana: Jaksa dan Hakim Keliru dalam Menghukum Irman Gusman

Selasa, 22 Januari 2019 - 19:59:00 WIB
Ahli Hukum Pidana: Jaksa dan Hakim Keliru dalam Menghukum Irman Gusman
Mantan Ketua DPD Irman Gusman. (Foto: Antara: Rivan Awal Lingga).
Advertisement . Scroll to see content

Eddy Hieriej menegaskan, semestinya pasal yang didakwakan yakni Pasal 11 UU Tipikor tentang gratifikasi. Meski demikian Irman mestinya diberikan waktu 30 hari untuk melaporkan gratifikasi tersebut. Itu pun sudah dilakukan oleh penasihat hukum Irman tetapi laporan gratifikasi itu diabaikan.

Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Diponegoro Prof Esmi Warassih menambahkan, aparat penegak hukum yang salah dalam menerapkan azas, norma, dan aturan hukum merupakan gambaran dari pendidikan hukum di perguruan tinggi yang perlu diluruskan.

Esmi menjelaskan bahwa semua stakeholder, termasuk para jaksa dan hakim perlu menyadari bahwa hukum itu tidak berada di ruang hampa melainkan berada di masyarakat. Karena itu, dalam menjalankan hukum, penegak hukum harus bisa melihat ke segala arah, melihat ke norma-norma dan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat.

”Hukum tak bisa dilihat hanya dari satu sudut pandang yang bersifat tekstual-yuridis belaka, tetapi harus dilihat secara holistik, mencakup semua nilai dan norma dalam masyarakat yang dinamis dan terus berkembang,” kata Esmi.

Sementara itu pakar hukum pidana formil UII Arief Setyawan dalam pemaparannya kembali menyingkap kekeliruan dalam penanganan kasus ini mulai dari proses penangkapan hingga pra-peradilan yang digugurkan di tengah jalan hingga menggunaan pasal-pasal yang tidak tepat dalam menghukum Irman Gusman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut