Ahli Hukum Pidana: Jaksa dan Hakim Keliru dalam Menghukum Irman Gusman
YOGYAKARTA, iNews.id – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman tidak semestinya dihukum karena ‘hakim memutus dalam keragu-raguan’ dan terdapat ‘kekeliruan nyata’ dari putusan tersebut. Vonis atas perkara ini juga mencerminkan ketidakadilan.
Kesimpulan itu diungkap Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Prof Dr Eddy Hieriej dalam acara bedah buku “Menyibak Kebenaran, Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman” yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Selasa (22/1/2019).
Eddy dalam pemaparannya meyimpulkan, fakta bahwa jaksa mengajukan dakwaan alternatif sudah membuktikan bahwa jaksa sebetulnya tak yakin pasal mana yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai pelanggaran hukum. Karena itu dia mengangkat Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar hakim menentukan sikapnya.
Faktanya, dakwaan primer didasari pada Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Dengan demikian di mata Eddy telah terjadi “kekeliruan yang nyata” dari penegak hukum dalam menangani kasus ini.
Celakanya, hakim hanya mengikuti alur pikiran jaksa dan tidak menggali kebenaran dalam kasus ini termasuk fakta-fakta persidangan sehingga hasilnya pidana 4 tahun 6 bulan ditambah lagi dengan hukuman pencabutan hak politik Irman selama 3 tahun sejak berakhirnya pidana pokok.