JAKARTA, iNews.id - Saksi ahli dari labotarium forensik Polri, Hery Priyanto, menyebut ada kejanggalan di dalam DVR CCTV di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan. Menurutnya telah terjadi upaya pematian secara paksa terhadap CCTV sebanyak 26 kali pada waktu bersamaan.
Pengakuan itu disampaikan Hery saat bersaksi di sidang kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
"Ada yang pertama kami dapatkan itu kami melakukan pemeriksaan terhadap hard disk yang berwarna hitam, lalu yang keduanya terhadap barang bukti DVR dan satu Microsoft Surface warna hitam dalam keadaan sudah rusak," kata Hery.
Hery menjelaskan pada saat itu dalam DVR yang diperiksa ditemukan adanya peringatan yang mengungkapkan tidak adanya hard disk.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News