Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur
Advertisement . Scroll to see content

Ahmad Basarah: Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Bertentangan dengan Sikap 6 Hakim MK

Senin, 16 Oktober 2023 - 20:00:00 WIB
Ahmad Basarah: Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Bertentangan dengan Sikap 6 Hakim MK
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menilai putusan MK yang mengabulkan kepala daerah belum berusia 40 tahun bisa jadi capres-cawapres disertai persoalan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menilai amar putusan MK yang membolehkan siapa pun jadi capres dan cawapres asal pernah atau sedang menjabat kepala daerah disertai persoalan. Menurut dia, sejatinya hanya tiga hakim konstitusi yang setuju dengan amar putusan tersebut.

Dia memerinci, terdapat empat hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion dengan menolak permohonan tersebut. Mereka adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

"Selain itu, terdapat dua hakim Konstitusi yang oleh putusan disebut memiliki concurring opinion atau alasan berbeda, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh," ujar Basarah dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).

Dia menyatakan, apabila dicermati lebih lanjut, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic sejatinya menyampaikan dissenting opinion. Sebab, kata dia, kedua hakim konstitusi tersebut memiliki pendapat berbeda soal amar putusan.

Menurut hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, amar putusan seharusnya, “Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang."

Kemudian, menurut hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, amar putusannya seharusnya, “Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi."

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut