Ahmad Basarah: Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Bertentangan dengan Sikap 6 Hakim MK
"Artinya, sejatinya hanya tiga orang hakim konstitusi yang setuju dengan amar putusan ini. Sisanya enam hakim konstitusi lainnya, memiliki pendapat berbeda berkaitan dengan amar putusan," kata dia.
Oleh karena itu, kata dia, putusan MK ini sejatinya tidak mengabulkan petitum pemohon, melainkan menolak permohonan pemohon. Kalau pun mau dipaksakan, kata dia, maka titik temu di antara lima hakim adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah Gubernur.
"Dengan demikian putusan MK tidak dapat dimaknai bahwa berpengalaman sebagai kepala daerah adalah sebagai bupati/wali kota," tuturnya.
Dia pun meminta putusan tersebut selayaknya tidak diberlakukan karena mengandung kekeliruan dalam mengambil putusan yang berakibat pada keabsahan.
"Putusan semacam ini jika langsung ditindaklanjuti oleh KPU akan melahirkan persoalan hukum dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari terkait legitimasi dan kepastian hukum putusan. Untuk itu sudah seharusnya KPU mengedepankan asas kehati-hatian, kecermatan dan kepastian dalam mempelajari keputusan ini," katanya.
Editor: Rizky Agustian