Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dasco Pastikan Pilpres 2029 Tetap Dipilih Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

Ganjar soal Putusan MK terkait Batas Usia Capres-Cawapres: Sudah Diputus, Ya Sudah

Senin, 16 Oktober 2023 - 18:48:00 WIB
Ganjar soal Putusan MK terkait Batas Usia Capres-Cawapres: Sudah Diputus, Ya Sudah
Ini respons Ganjar Pranowo soal putusan MK terkait gugatan batas usia capres dan cawapres. (Foto: Avirista Midaada)
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id - Bacapres Partai Perindo Ganjar Pranowo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah. Dia hanya memberikan senyuman ketika awak media menanyakan terkait putusan MK mengabulkan gugatan uji materi UU Pemilu tersebut.

"Sudah putus, ya sudah," kata Ganjar Pranowo usai bertemu BEM Malang Raya di RM Parikaton, Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Senin(16/10/2023).

Ganjar tak ambil pusing putusan itu bakal merugikan atau menguntungkannya. Dia hanya menjawab pertanyaan media dengan senyuman.

Di sisi lain, dia menyampaikan pesan kepada para aktivis dan mahasiswa untuk menjaga idealisme serta kepedulian terhadap lingkungan sekitarnya. Dirinya pun mengapresiasi anak-anak muda yang memiliki intelektualitas tinggi.

"Kemudian banyak anak muda punya intelektualitas tinggi, aktivismenya ada, intelektual ada, dan tingkat kepedulian yang sangat tinggi, inilah yang harapan tadi mereka praktik sekaligus menjaga moral, sehingga kalau ada yang offside merekalah yang pertama prit, paling keras," terangnya.

Diketahui, gugatan diajukan Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa). Almas merupakan anak dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Pada gugatan bernomor perkara 90/PUU-XXI/2023 MK melakukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu dengan menambahkan frasa "Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota." 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut