Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya Hadiri Sidang Putusan Etik MKD
Sidang etik terhadap Ahmad Sahroni Cs itu dipimpin oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri oleh majelis sekaligus anggota MKD. Dalam persidangan, Ketua MKD mengingatkan pada semua anggota MKD dahulu selaku pemeriksa perkara yang dihadapi lima anggota DPR nonaktif itu.
"Kami perlu mengingatkam seluruh anggota MKD yang sekaligus merupakan majelsi MKD, tidak diperkenankan memberikan komentar, kritik atau pembenaran terkait perkara yang sedang ditangani di luar persidangan karena ada azasbyang beroaku universal," ucapnya di persidangan sebagaimana dilihat secara daring di akun Youtube DPR RI, Rabu (5/11/2025).
Saat ini, sidang etik pun tengah berlangsung, yang mana disiarkan secara online pula di akun Youtube DPR RI. Maka itu, masyarakat bisa pula melihatnya secara langsung.
Adapun dalam sidang perkara aksi joget yang berujung aksi demo 25-30 Agustus 2025 kemarin itu ada 5 anggota DPR RI dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Mereka adalah Adies Kadir, Nafa Indria Urbach (Nafa Urbach), Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni.
Editor: Aditya Pratama