Aiman Respons Putusan Praperadilan Ditolak, Singgung Status Wartawan Tak Dipertimbangkan Hakim
JAKARTA, iNews.id - Aiman Witjaksono merespons putusan praperadilan penyitaan ponsel oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Gugatan tersebut ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dia menyoroti statusnya sebagai wartawan saat menerima informasi dugaan polisi tak netral pada Pemilu 2024 yang tak menjadi pertimbangan hakim.
"Tadi ada hal yang tak jadi pertimbangan hakim, karena sudah masuk ke materiel, yakni posisi saya sebagai wartawan ya, yang sudah diakui tadi dalam pertimbangan hakim," ujar Aiman pada wartawan, Selasa (27/2/2024).
Meski demikian, kata dia, statusnya sebagai wartawan telah diakui berdasarkan pertimbangan hakim. Artinya, saat kasus itu bergulir nanti, maka yang diadili adalah seorang wartawan.
"Kedua, saya tidak membuat video sendiri, saya di dalam Instagram tersebut mengambil di dalam tayangan televisi yang artinya itu produk jurnalistik. Ketika itu kemudian dipermasalahkan, artinya itu tayangan jurnalistik tersebut dari Sindonews TV pada waktu itu yang kemudian dianggap melakukan tindak pidana," tuturnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Aiman menjadi narasumber. Sehingga ada yurisprudensi yang menyatakan narasumber tak bisa dipidana.