Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas
Advertisement . Scroll to see content

Aiman Singgung Demokrasi Indonesia Terancam karena Anwar Usman Langgar Etik Berat

Selasa, 28 November 2023 - 18:24:00 WIB
Aiman Singgung Demokrasi Indonesia Terancam karena Anwar Usman Langgar Etik Berat
Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat diskusi gabungan koalisi masyarakat sipil di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat,Selasa (28/11/2023). (Foto: iNews/Irfan Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono menghadiri diskusi gabungan koalisi masyarakat sipil di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).

Dalam diskusi tersebut, Aiman menyinggung soal demokrasi Indonesia yang saat ini sedang terancam. Dia mencontohkan, Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini sedang terpuruk karena permasalahan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Di mana Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot jabatannya oleh MKMK sebagai ketua MK karena terbukti melanggar kode etik berat. Hal itu berkaitan dengan dia yang terlibat konflik kepentingan dalam putusan perkara batas usia capres cawapres 40 tahun atau punya pengalaman menjadi kepala daerah.

Kata Aiman, salah satu syarat yang ditegaskan dalam UUD 1945, hakim konstitusi merupakan seorang negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.

"Hakim konstitusi satu-satunya penjabat pejabat yang negarawan. Tapi yang terjadi melakukan pelanggaran kode etik yang menguntungkan keluarganya," ujar Aiman dalam diskusi yang bertajuk 'Kualitas Demokrasi dan Kepemimpinan Indonesia Akan Diuji melalui Netralitas Pemilu 2024.

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A yang merupakan pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Sebab dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman sebagai wali kota Solo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut