AIPI Usul Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan Ditiadakan
JAKARTA, iNews.id – Proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang diterapkan pada pemilihan umum (pemilu) di Tanah Air saat ini dinilai terlalu kompleks. Hal itu bisa dilihat dari panjangnya rantai birokrasi yang mesti dilalui, mulai dari TPS (tempat pemungutan suara), kecamatan, hingga ke kabupaten kota
Ketua Umum Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), Alfitra Salam mengatakan, proses rekapitulasi perolehan suara yang rumit semacam itu perlu dipersingkat, yakni dari TPS langsung ke kabupaten kota, tanpa melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK).
“Birokrasi penghitungan suara itu terlalu panjang. Menurut saya, dari TPS itu langsung saja ke kabupaten kota, jadi lebih cepat. Saya khawatir PPK di kecamatan inilah yang menimbulkan potensi-potensi manipulasi,” kata Alfitra usai menjadi pembicara dalam diskusi Evaluasi Pilkada 2018 di Jakarta, Senin (2/7/2018).
Menurut dia, alur penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara saat ini terlalu rumit. Dimulai dari petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS, PPK di tingkat kecamatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten kota, KPU tingkat provinsi, dan terakhir di KPU pusat.
Alfitra mengatakan, selama ini kesalahan rekapitulasi penghitungan perolehan suara—baik pilkada maupun pemilu—sering terjadi di petugas PPK. Dia mencontohkan, pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, manipulasi perolehan suara justru banyak terjadi di rekapitulasi tingkat kecamatan.