Aji Cahyono yang Bawa Golok saat Bubarkan Ibadah Gereja GKPI di Tangerang Jadi Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka kasus viral pembubaran ibadahGereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang. Aji merupakan sosok yang membawa golok pada saat itu.
"Benar, terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka pada 9 Oktober 2026," kata Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Senin (12/10/2026).
Indra tak memerinci apakah polisi telah menahan Aji. Menurut dia, penahanan tersebut merupakan kewenangan penyidik.
"Adapun terkait penahanan, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku," lanjut Indra.
Indra menyebut, penetapan tersangka Aji dilakukan atas tiga laporan kepolisian. Dia menegaskan, polisi akan mengawal kasus ini hingga tuntas.