AJI Desak Polri Bebaskan Aktivis Robertus Robet
 
                 
                JAKARTA, iNews.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak Kepolisian RI (Polri) untuk membebaskan aktivis hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi Robertus Robet yang ditangkap di rumahnya, Rabu (6/3/2019) malam sekira pukul 23.45 WIB.
“Kami mendesak kepolisian untuk membebaskan segera Robertus Robet dan menghormati HAM dengan menjamin hak warga negara untuk berpendapat dan berekspresi sebagaimana diatur Undang-Undang Dasar 1945,” kata Ketua AJI Indonesia, Abdul Manan, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/3/2019).
 
                                Robertus yang juga merupakan salah satu dosen di perguruan tinggi ternama di Jakarta itu, ditangkap di rumahnya dan telah ditetapkan tersangka karena dituding menghina TNI saat berorasi pada Aksi Kamisan, akhir Februari lalu.
Dalam aksi tersebut, Robertus menyoroti rencana pemerintah menempatkan prajurit aktif TNI dalam jabatan-jabatan sipil. “AJI berpandangan orasi yang disampaikan Robet merupakan kebebasan berekspresi warga negara yang dijamin dan tertuang dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Penyampaian pendapat juga merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia,” ujar Manan.
 
                                        Menurut Manan, penangkapan Robertus juga membuat pemerintah tidak ada bedanya dengan rezim orde baru yang mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat.