Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Gibran usai Putusan MK soal Polemik Ijazah: Saya kan Kuliah sampai S1 
Advertisement . Scroll to see content

Ajudan Benarkan Jokowi Bertemu Prabowo saat MK Bacakan Putusan Gugatan Ijazah Gibran

Rabu, 07 Oktober 2026 - 16:05:00 WIB
Ajudan Benarkan Jokowi Bertemu Prabowo saat MK Bacakan Putusan Gugatan Ijazah Gibran
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto. (Foto: @jokowi/Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui dalam putusannya, MK menyatakan tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Sidang gugatan terkait syarat pendidikan Gibran telah dimulai sejak Senin (21/9/2026). Dalam sidang pendahuluan, para pemohon membacakan alasan permohonan dan petitum.

Para pemohon mempersoalkan syarat bukti kelulusan SMA atau sederajat yang dinilai tidak dipenuhi Gibran. Mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur bakal calon presiden dan calon wakil presiden tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA atau sederajat dari luar negeri apabila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut