Ajudan Benarkan Jokowi Bertemu Prabowo saat MK Bacakan Putusan Gugatan Ijazah Gibran
Diketahui dalam putusannya, MK menyatakan tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Sidang gugatan terkait syarat pendidikan Gibran telah dimulai sejak Senin (21/9/2026). Dalam sidang pendahuluan, para pemohon membacakan alasan permohonan dan petitum.
Para pemohon mempersoalkan syarat bukti kelulusan SMA atau sederajat yang dinilai tidak dipenuhi Gibran. Mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur bakal calon presiden dan calon wakil presiden tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA atau sederajat dari luar negeri apabila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Editor: Rizky Agustian