Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duduk Perkara Gugatan Ijazah Gibran: MK Putuskan Status Wapres Sah!
Advertisement . Scroll to see content

Ajudan: Pertemuan Jokowi dan Prabowo Tak Bahas Putusan MK soal Ijazah Gibran

Rabu, 07 Oktober 2026 - 16:19:00 WIB
Ajudan: Pertemuan Jokowi dan Prabowo Tak Bahas Putusan MK soal Ijazah Gibran
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Tim Media Prabowo)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Sidang gugatan syarat pendidikan Gibran telah dimulai sejak Senin (21/9/2026). Dalam sidang pendahuluan, para pemohon membacakan alasan permohonan dan petitum.

Para pemohon menilai Gibran tidak memenuhi syarat berupa bukti kelulusan SMA atau sederajat. Mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang membuat bakal calon presiden dan calon wakil presiden tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA atau sederajat dari luar negeri jika telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut