Ajudan: Pertemuan Jokowi dan Prabowo Tak Bahas Putusan MK soal Ijazah Gibran
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Sidang gugatan syarat pendidikan Gibran telah dimulai sejak Senin (21/9/2026). Dalam sidang pendahuluan, para pemohon membacakan alasan permohonan dan petitum.
Para pemohon menilai Gibran tidak memenuhi syarat berupa bukti kelulusan SMA atau sederajat. Mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang membuat bakal calon presiden dan calon wakil presiden tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA atau sederajat dari luar negeri jika telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Editor: Rizky Agustian