Ajudan Pribadi Terancam 4 Tahun Penjara usai Tipu Teman Rp1,3 Miliar
Rabu, 15 Maret 2023 - 13:31:00 WIB
Namun setelah uang Rp1,3 miliar itu ditransfer, mobil yang dijanjikan Akbar tak kunjung diberikan.
"Setelah korban lakukan pembayaran ternyata mobil tidak kunjung ada dan diserahkan kepada korban," katanya.
Akbar kemudian diringkus di kawasan Makasar, Sulawesi Selatan. Dia pun dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq