Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Ajukan Jadi Pihak Terkait, TKN Jokowi-Ma'ruf Konsultasi ke MK Hari Ini

Senin, 27 Mei 2019 - 08:35:00 WIB
Ajukan Jadi Pihak Terkait, TKN Jokowi-Ma'ruf Konsultasi ke MK Hari Ini
Wakil Ketua TKN Jokowi-Amin, Arsul Sani. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi telah mendaftarkan gugatannya terkait sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpre) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon pun sudah menyiapkan langkah hukum terkait gugatan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 tersebut.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, bermaksud mengajukan diri sebagai pihak terkait sengketa Pilpres tersebut. Rencananya, pada hari ini Senin (27/5/2019), tim pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 itu akan berkonsultasi ke MK.

"Kami akan konsultasi ke MK sekitar pukul 11.00 untuk menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Amin, Arsul Sani di Jakarta, Minggu (26/5/2019).

Dari TKN yang akan bertandang ke KPU ialah Arsul Sani (Wakil Ketua TKN), Ade Irfan Pulungan (Direktur Hukum dan Advokasi TKN), Juri Ardiantoro (Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN/mantan Komisioner KPU), dan Nelson Simanjuntak (Kordinator Urusan Penanganan Pelanggaran TKN/mantan Komisioner Bawaslu).

"Kami akan membicarakan hasil konsultasi dalam rapat untuk kemudian kami ambil langkah mengajukan permohonan ke MK sebagai pihak terkait," ujar Arsul.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut