Akbar Tanjung Tak Percaya Irman Terlibat Korupsi Impor Gula
Rabu, 31 Oktober 2018 - 22:28:00 WIB
Dalam persidangan ini Irman, beserta tim kuasa hukumnya menghadirkan sejumlah pakar hukum sebagai saksi dalam sidang permohonan PK ke Mahkamah Agung (MA).
Pakar hukum yang dihadirkan Irman, yaitu mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti Andi Hamzah serta pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda.
Pakar hukum yang dihadirkan tersebut memberikan keterangan yang memperkuat bukti baru dalam pengajuan PK Irman Gusman. Dalam sidang pendahuluan, pengacara Irman melampirkan banyak keterangan ahli hukum yang menilai putusan hakim terhadap Irman tidak tepat.
Editor: Kurnia Illahi