Alasan Mahfud MD Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset
Mahfud MD lanjut menyampaikan, RUU Perampasan Aset dapat menjadi catatan sejarah yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Apabila RUU ini berhasil disahkan, maka tentu akan menjadi legacy yang baik bagi peberantasan korupsi di Indonesia," ungkap Mahfud. "Pemerintah juga mendorong terbentuknya RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal agar upaya pemberantasan optimal," katanya.
Adapun RUU Perampasan Aset pertama kali diusulkan pada tahun 2012 dan draf RUU tersebut sudah diserahkan kepada DPR pada tanggal 4 Mei 2023.
RUU Perampasan Aset akan mengatur tentang pengambilalihan penguasaan dan kepemilikan aset tindak pidana bermotif ekonomi, seperti tindak pidana korupsi.
Poin-poin penting dalam UU Perampasan Aset mencakup hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang lainnya seperi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jika RUU Perampasan Aset disahkan, maka negara dapat menyita aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana tanpa mengkriminalisasi pelakunya berdasarkan penetapan pengadilan. Berbagai praktik penyitaan aset sudah banyak dilakukan di negara maju dengan merampas aset hasil tindak pidana tanpa pemidanaan.
Menjelang kampanye pemilihan presiden (Pilpres), upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Mahfud MD mendapat perhatian. Pasangan cawapres Ganjar Pranowo ini memiliki rekam jejak yang baik dalam pemberantasan korupsi.
Upaya Mahfud dalam mendorong pembahasan dan penerapan RUU Perampasan Aset tentunya juga disoroti. RUU ini penting untuk masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq