Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Kirim Surat ke Presiden Israel Minta Ampuni Netanyahu dari Tuduhan Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Alasan Mahfud MD Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset

Minggu, 29 Oktober 2023 - 17:16:00 WIB
Alasan Mahfud MD Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset
Calon Wakil Presiden Mahfud MD mendorong RUU Perampasan Aset. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Ganjar Pranowo, Mahfud MD sangat mendorong pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset dalam acara Indonesia Integrity Forum 2023, di Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Dia menjelaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia sudah membaik dengan terungkapnya kasus-kasus korupsi besar. Namun di sisi lain, tingkat koruosi semakin tinggi di berbagai sektor.

"Penegakan hukum yang dilakukan saat ini sudah bagus, seiring dengan masifnya pengungkapan kasus-kasus korupsi besar. Namun, di sisi lain, aktor dan oknum pelaku korupsi juga semakin bertambah dalam berbagai sektor," katanya.

Mahfud mengatakan, penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum merupakan bagian hilir dari pemberantasan korupsi. Ia mengingatkan perlunya penguatan regulasi preventif seperti regulasi penyitaan aset dan pembatasan transaksi mata uang.

Ia kemudian mendorong DPR RI untuk segera membahas RUU Perampasan aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

“Bagian hulu terletak dalam upaya pencegahan oleh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah serta oleh dukungan regulasi yang tepat dalam penanganan korupsi seperti RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Kuartal,” ucapnya.

Mahfud mengatakan RUU Perampasan Aset sangat penting untuk segera dibahas karena peraturan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah guna merampas aset-aset hasil tindak pidana korupsi.

Ia juga menjelaskan bahwa perampasan aset koruptor bisa dilakukan tanpa dipengaruhi proses penuntutan di pengadilan.

"Pendekatan ini akan memperbesar kemungkinan untuk mengambil kembali hasil tindak pidana tanpa dipengaruhi oleh keberhasilan atau kegagalan dalam penuntutan pemeriksaan terhadap pelaku tindak pidana tersebut melalui peradilan pidana," kata Mahfud MD.

Menurut Mahfud, perampasan aset bisa dilakukan ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, menderita sakit permanen, atau hilang. Ia mengatakan, aturan tersebut juga bisa mencegah terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Mahfud MD lanjut menyampaikan, RUU Perampasan Aset dapat menjadi catatan sejarah yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Apabila RUU ini berhasil disahkan, maka tentu akan menjadi legacy yang baik bagi peberantasan korupsi di Indonesia," ungkap Mahfud. "Pemerintah juga mendorong terbentuknya RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal agar upaya pemberantasan optimal," katanya.

Apa itu RUU Perampasan Aset?

Adapun RUU Perampasan Aset pertama kali diusulkan pada tahun 2012 dan draf RUU tersebut sudah diserahkan kepada DPR pada tanggal 4 Mei 2023.

RUU Perampasan Aset akan mengatur tentang pengambilalihan penguasaan dan kepemilikan aset tindak pidana bermotif ekonomi, seperti tindak pidana korupsi.
Poin-poin penting dalam UU Perampasan Aset mencakup hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang lainnya seperi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jika RUU Perampasan Aset disahkan, maka negara dapat menyita aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana tanpa mengkriminalisasi pelakunya berdasarkan penetapan pengadilan. Berbagai praktik penyitaan aset sudah banyak dilakukan di negara maju dengan merampas aset hasil tindak pidana tanpa pemidanaan.

Menjelang kampanye pemilihan presiden (Pilpres), upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Mahfud MD mendapat perhatian. Pasangan cawapres Ganjar Pranowo ini memiliki rekam jejak yang baik dalam pemberantasan korupsi.

Upaya Mahfud dalam mendorong pembahasan dan penerapan RUU Perampasan Aset tentunya juga disoroti. RUU ini penting untuk masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut