Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tim Hukum Merah Putih Ancam Laporkan Hakim MK jika Kabulkan Gugatan Ijazah Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Alasan MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran meski Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA: Statusnya Bukan Cawapres Lagi

Selasa, 06 Oktober 2026 - 22:10:00 WIB
Alasan MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran meski Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA: Statusnya Bukan Cawapres Lagi
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tak bisa mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden meski tak punya bukti ijazah lulus setara SMA dalam sidang di MK, Selasa (6/10) malam. (Foto: IMG)
Advertisement . Scroll to see content

MK menilai certificate of attendance bukan merupakan bukti kelulusan atau tanda tamat pendidikan, melainkan hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

Mahkamah juga menilai frasa "dinilai memiliki pengetahuan setara" dalam surat keterangan penyetaraan tidak sama dengan syarat "berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat" sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

"Dalam hal ini frasa berpendidikan paling rendah tamat sekolah seharusnya dibuktikan dengan kepemilikan ijazah atau sertifikat atau diploma, bukan dinilai memiliki kesetaraan pengetahuan," ujar Adies.

Selain itu, MK menilai proses klarifikasi ketika terdapat keraguan dalam pemenuhan syarat calon memiliki persoalan dari sisi objektivitas.

"Menurut Mahkamah, adanya kondisi keraguan demikian sangat bersifat subjektif dan tidak memiliki parameter yang dapat diukur secara objektif dan akuntabel," kata Adies.

Menurut MK, penyelenggara pemilu seharusnya lebih menekankan objektivitas dalam setiap tahapan untuk menciptakan fairness dalam kontestasi pemilu.

Namun, MK menyatakan persoalan mengenai tidak ditemukannya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut