Alasan Pengesahan UU Cipta Kerja Dipercepat, Azis Syamsuddin : 18 Anggota DPR Positif Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja dipercepat dari jadwal seharusnya Kamis (8/10/2020) menjadi Senin (5/10/2020). Percepatan terpaksa dilakukan karena banyak anggota DPR positif virus corona (Covid-19).
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, total ada 40 orang di lingkungan DPR yang terkonfirmasi positif Covid-19. Dari jumlah tersebut, 18 di antaranya anggota dewan.
“Ya anggota (DPR) ada 18 (positif Covid-19),” ujar Azis di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Dia tidak menyampaikan detail mengenai 40 orang yang positif Covid-19. Menurutnya, ada beberapa tenaga ahli anggota dewan terkonfirmasi positif virus tersebut.
“Tadi saya sampaikan, 18 anggota, selebihnya staf, tenaga ahli dan sebagainya,” ucapnya.
Dalam pembahasan pengesahan UU tersebut sempat terjadi perdebatan hingga bergulir polemik Ketua DPR mematikan mikrofon anggota Fraksi Demokrat saat menginterupsi pimpinan rapat.
Editor: Kurnia Illahi