Alasan Polda Metro Tahan Ratna Sarumpaet
JAKARTA, iNews.id – Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet, Jumat (5/10/2018) malam. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Ratna ditahan berdasarkan surat penahanan nomor SPH/925/10/2018 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 5 Oktober 2018.
Penahanan dilakukan seusai penyidik mendapatkan alat bukti baik berupa petunjuk, keterangan saksi dan tersangka.
”Penyidik mulai malam ini melakukan penahanan. Tersangka Ratna Sarumpaet sudah menandatangani surat penahanan. Ditahan di Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).
Argo menjelaskan, alasan penahanan yakni agar tersangka tidak melarikan diri. ”Kemudiajn jangan sampai mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti,” kata dia.