Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda Metro Kerahkan 151 Personel di Ragunan, Pastikan Keamanan Wisatawan
Advertisement . Scroll to see content

Alasan Polda Metro Tahan Ratna Sarumpaet

Jumat, 05 Oktober 2018 - 22:24:00 WIB
Alasan Polda Metro Tahan Ratna Sarumpaet
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma/ruf).
Advertisement . Scroll to see content

Ratna ditangkap di Bandara Soetta saat hendak terbang ke Cile untuk mengikuti konferensi penulis drama perempuan internasional, Kamis (4/10/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah ditangkap, Ratna sempat diperiksa di Polda Metro, namun tak berapa lama digiring ke rumahnya, kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan untuk dilakukan penggeledahan. Sejumlah barang bukti disita dari rumahnya, antara lain laptop, buku agenda, dan flashdisk.

Ratna dijerat dengan pelanggaran Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Ratna Sarumpaet dibawa ke Polda Metro Jaya seusai ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/10/2018). (Foto: Antara/Akbar Nugroho).

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut