Alexander Marwata Gugat UU KPK, Pasal Ini Dianggap Jadi Alat Kriminalisasi
Jumat, 08 November 2024 - 10:20:00 WIB
Alex mengatakan pasal tersebut bisa menjadi alat kriminalisasi pimpinan atau pegawai KPK. Pasal itu tidak jelas dan menimbulkan multitafsir.
"Apa urgensinya? Pasal itu bagi kami (pimpinan dan pegawai) bisa dijadikan alat untuk mengriminalisasi pimpinan dan pegawai KPK," kata Alex kepada wartawan.
Adapun frasa yang dimaksud 'dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara dengan alasan apa pun'.
"Tapi pihak lain itu siapa? Batasan perkara itu ditahap apa? Dengan alasan apa pun itu apa maknanya? Kalau tidak ada penjelasannya bisa jadi penerapannya pun akan semau-maunya penegak hukum," katanya.
Editor: Faieq Hidayat