Amnesty International: Hentikan Penangkapan Aktivis
Usman juga menilai tindakan polisi melepaskan Dandhy hari ini tidaklah cukup tanpa diikuti dengan penghentian status hukum dari kasus yang diada-adakan tersebut. Polisi menurut dia harus segera menghentikan kasus Dandhy dan mencabut status tersangka mantan jurnalis itu.
Usman mengatakan, pihaknya juga meminta Presiden Joko Widodo untuk konsisten atas pernyataannya untuk tetap akan menjaga demokrasi dengan memerintahkan Kapolri Tito Karnavian agar kepolisian membebaskan semua mahasiswa dan pelajar yang masih ditahan.
Pemerintah harus menghentikan cara-cara yang represif terhadap mahasiswa, pelajar, dan warga lainnya yang berdemonstrasi di sejumlah daerah belakangan ini. Usman mengatakan, bentuk kriminalisasi seperti yang terjadi pada Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu harus segera diakhiri.
Jika tidak ada tindakan tegas dari Presiden Jokowi, kata dia, dapat diartikan masyarakat bahwa Presiden ikut membiarkan terjadinya pelanggaran HAM. “Komnas HAM dan Ombudsman RI juga harus proaktif untuk memeriksa penyidik Polda Metro Jaya guna menelusuri dugaan terjadinya pelanggaran HAM dan menyimpulkan apakah telah ada kepatuhan untuk menghormati HAM dan kaidah-kaidah administrasi dalam kasus Ananda Badudu dan Dandhy Laksono,” katanya.
Editor: Ahmad Islamy Jamil