Amnesty International: Hentikan Penangkapan Aktivis
JAKARTA, iNews.id – Amnesty International Indonesia meminta aparat menghentikan penangkapan aktivis. Organisasi yang fokus pada isu-isu HAM itu juga mendesak pihak kepolisian menerbitkan SP3 (surat penghentian penyidikan perkara) untuk aktivis Dandhy Laksono dan membebaskan seluruh mahasiswa yang ditahan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyesalkan penangkapan Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu oleh Polda Metro Jaya. “Penangkapan mereka berdua walau kemudian dilepas pada akhirnya, menunjukkan bahwa polisi justru menjauh dari nilai-nilai HAM yang harus mereka implementasikan dalam menjalankan tugas,” kata Usman dalam siaran persnya, Jumat (27/9/2019).
Menurut Usman, apa yang dilakukan kepolisian jelas bentuk pelanggaran HAM, khususnya atas jaminan kemerdekaan berpendapat. “Mendukung aksi mahasiswa melalui daring crowd-funding bukanlah tindak pidana. Begitu pula, dengan menyatakan pendapat, mengekspos pelanggaran HAM di Papua, atau menggalang dukungan masyarakat dalam mengkritik kebijakan pemerintah melalui media sosial,” tuturnya.
Secara spesifik, kata dia, polisi telah melakukan intimidasi terhadap Ananda Badudu dengan melakukan penangkapan walaupun setelah pemeriksaan polisi melepaskan dia dari semua sangkaan. “Cara itu adalah intimidasi dengan menggunakan hukum. Pembebasan tersebut tidak menggugurkan pelanggaran HAM yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya meminta Divisi Propam Polri untuk memeriksa penyidik yang menangani dan menangkap Ananda Badudu. “Penangkapan dan pemeriksaan atas Ananda tersebut tak seharusnya terjadi hanya karena dia melakukan aktivitas damai di media sosial. Itu adalah wujud partisipasi seorang warga negara yang ingin mengawal jalannya pemerintahan yang baik,” katanya.
Usman juga menilai tindakan polisi melepaskan Dandhy hari ini tidaklah cukup tanpa diikuti dengan penghentian status hukum dari kasus yang diada-adakan tersebut. Polisi menurut dia harus segera menghentikan kasus Dandhy dan mencabut status tersangka mantan jurnalis itu.
Usman mengatakan, pihaknya juga meminta Presiden Joko Widodo untuk konsisten atas pernyataannya untuk tetap akan menjaga demokrasi dengan memerintahkan Kapolri Tito Karnavian agar kepolisian membebaskan semua mahasiswa dan pelajar yang masih ditahan.
Pemerintah harus menghentikan cara-cara yang represif terhadap mahasiswa, pelajar, dan warga lainnya yang berdemonstrasi di sejumlah daerah belakangan ini. Usman mengatakan, bentuk kriminalisasi seperti yang terjadi pada Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu harus segera diakhiri.
Jika tidak ada tindakan tegas dari Presiden Jokowi, kata dia, dapat diartikan masyarakat bahwa Presiden ikut membiarkan terjadinya pelanggaran HAM. “Komnas HAM dan Ombudsman RI juga harus proaktif untuk memeriksa penyidik Polda Metro Jaya guna menelusuri dugaan terjadinya pelanggaran HAM dan menyimpulkan apakah telah ada kepatuhan untuk menghormati HAM dan kaidah-kaidah administrasi dalam kasus Ananda Badudu dan Dandhy Laksono,” katanya.
Editor: Ahmad Islamy Jamil