Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Identitas Mayat Anak 8 Tahun yang Bersimbah Darah di Kosan Penjaringan Jakut
Advertisement . Scroll to see content

Anak 12 Tahun ke Bawah Boleh Masuk Mal di PPKM Level 3, Ini Ketentuannya

Selasa, 15 Februari 2022 - 08:49:00 WIB
Anak 12 Tahun ke Bawah Boleh Masuk Mal di PPKM Level 3, Ini Ketentuannya
Suasana mal (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengizinkan anak-anak di bawah 12 tahun di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 bisa masuk ke fasilitas publik, salah satunya mal. Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2022.

Dalam Inmendagri itu, anak yang masuk ke mal disebut wajib didampingi orang tua. Syarat lain yakni mereka sudah harus divaksin minimal dosis pertama.

Aturan ini juga berlaku untuk anak yang masuk fasilitas umum terbuka seperti taman umum, tempat wisata dan sebagainya.

Sedangkan tempat bermain anak di dalam mal juga boleh dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 30 persen. Vaksinasi dosis lengkap menjadi syarat masuk ke tempat hiburan anak ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut