Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Identitas Mayat Anak 8 Tahun yang Bersimbah Darah di Kosan Penjaringan Jakut
Advertisement . Scroll to see content

Anak 12 Tahun ke Bawah Boleh Masuk Mal di PPKM Level 3, Ini Ketentuannya

Selasa, 15 Februari 2022 - 08:49:00 WIB
Anak 12 Tahun ke Bawah Boleh Masuk Mal di PPKM Level 3, Ini Ketentuannya
Suasana mal (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut ini adalah ketentuan lengkapnya:

1. Anak di bawah 12 tahun diizinkan untuk masuk fasilitas seperti hotel dengan ketentuan:

- Menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2).

2. Pusat perbelanjaan atau mal:

- Wajib didampingi orang tua.

- Menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk

4. Bioskop:

- Wajib didampingi orang tua

- Menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

5. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen:

- Wajib didampingi orang tua

- Menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut