Anak Panji Gumilang Tak Hadiri Panggilan Bareskrim, Pemeriksaan Dijadwal Ulang
JAKARTA, iNews.id - Delapan saksi tak menghadiri panggilan penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Dua di antaranya merupakan anak Panji, IP dan AP.
"Jadi delapan orang yang dimintai keterangan hari ini tidak hadir, sampai sekarang tidak ada yang hadir," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).
Maka dari itu, kata dia, penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan para saksi tersebut. Rencananya, mereka akan dimintai klarifikasi pada Jumat (28/7/2023).
"Undangan klarifikasi di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023," ujar Ramadhan.
Polri Periksa 8 Saksi dari Pihak Ponpes Al Zaytun terkait Kasus Panji Gumilang Hari Ini
Sebelumnya, Panji Gumilang telah diperiksa penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri atas laporan dugaan penistaan agama pada Senin (3/7/2023) lalu. Usai pemeriksaan, polisi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Penyidik menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Bareskrim Bakal Periksa Lagi Panji Gumilang di Kasus Dugaan Penistaan Agama
Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Panji Gumilang dilaporkan ke polisi oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) atas dugaan penistaan agama pada Jumat (23/6/2023). Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Bareskrim Sudah Periksa 30 Saksi di Kasus Dugaan Penodaan Agama Panji Gumilang
Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Polisi menerima laporan tersebut dengan registrasi Nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023
Panji dilaporkan sebagaimana Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Bareskrim Periksa 10 Saksi Usut Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Pekan Ini
Editor: Rizky Agustian