Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkeu dan Polri Bongkar Ekspor Ilegal Produk Turunan Sawit Senilai Rp2,8 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Bakal Banding usai Divonis 10 Tahun

Senin, 01 April 2024 - 14:18:00 WIB
Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Bakal Banding usai Divonis 10 Tahun
Eks pejabat Bea Cukai Andhi Pramono (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan pejabat Bea Cukai Andhi Pramono telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Andhi terbukti bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp58,9 miliar.

Andhi Pramono bakal mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Terima kasih Yang Mulia, Insya Allah saya akan melakukan banding," kata Andhi usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/4/2024).

Sementara itu, perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memikirkan rencana banding Andhi Pramono tersebut.

"Kami pikir-pikir Yang Mulia," ucap Jaksa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut