Andi Arief Mangkir, KPK Kirim Surat Panggilan Ulang ke Cipulir
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin, 28 Maret 2022, kemarin. KPK bakal segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Andi Arief.
KPK memastikan telah mengirimkan surat panggilan pertama ke kediaman Andi Arief di daerah Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. KPK akan kembali mengirimkan surat panggilan ulang pemeriksaan terhadap Andi Arief ke kediamannya yang di daerah Cipulir tersebut walaupun Andi Arief mengaku tak punya rumah di sana.
 
                                "Tentu sebagai bagian dari ketaatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kami mengingatkan kepada saksi ini untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya. Surat akan dikirim pada alamat yang sama di Cipulir," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa, (29/3/2022).
Sedianya, Politikus Partai Demokrat, Andi Arief dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM), pada Senin, 28 Maret 2022. Namun demikian, Andi Arief mangkir alias tidak hadir dengan alasan belum menerima surat panggilan.
 
                                        Ali menjelaskan, keterangan Andi Arief sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk mengungkap aliran uang terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Oleh karenanya, Ali meminta agar Andi Arief kooperatif hadir memenuhi panggilan ulang pemeriksaan KPK.
"Karena Informasi dari saksi sangat penting bagi tim penyidik untuk mengungkap dugaan perkara TPK dengan tersangka AGM dkk ini menjadi makin terang," beber Ali.