Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia hingga Maret 2026, BMKG Imbau Warga Siaga Banjir dan Longsor
Advertisement . Scroll to see content

MK Terapkan Speedy Trial Tangani Sengketa Pilkada 2024

Senin, 13 Januari 2025 - 21:01:00 WIB
MK Terapkan Speedy Trial Tangani Sengketa Pilkada 2024
Gedung MK. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menerapkan mekanisme speedy trial dalam menyidangkan sengketa Pilkada 2024. Sebab, MK hanya diberi waktu selama 45 hari untuk menuntaskan persidangan seluruh gugatan pilkada.

"MK sudah kemudian ada ketentuan harus menyelesaikan seluruh perkaranya dalam waktu 45 hari kerja, maka mau tidak mau, speedy trial akan dilakukan," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Pan Mohamad Faiz kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).

Faiz menjelaskan penanganan sengketa pilkada berbeda dengan  persidangan pengujian undang-undang yang tak ditentukan batas waktu putusannya. 

"Kalau kita bandingkan dengan proses persidangan di pengujian undang-undang, itu karena tidak ada batas waktunya, maka tergantung dari kompleksitas perkara," ucapnya.

Faiz menambahkan, belum ada perubahan atau pun pergeseran tahapan persidangan. Jika ada perubahan, kata dia, MK akan menyampaikan hal kepada para pihak yang terlibat dalam persidangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut