Andika-Hendi Cabut Gugatan Hasil Pilgub Jateng, Ini Alasannya
Senin, 20 Januari 2025 - 10:32:00 WIB
Faiz menyampaikan berdasarkan pasal 22 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan yang sebelumnya telah diajukan bisa ditarik secara tertulis atau pun lisan di persidangan.
"Setiap permohonan pencabutan atau penarikan permohonan akan dikonfirmasi oleh panel hakim yang memeriksanya," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian