Anggaran Mobil Dinas Eselon I Nyaris Rp1 Miliar per Unit, Istana: Standar Biaya
Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 sebesar Rp931 juta. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp870 juta.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Lisbon Sirait menjelaskan penetapan satuan biaya dilakukan berdasarkan harga rata-rata di pasar, termasuk mempertimbangkan opsi pengadaan kendaraan listrik yang kini mulai menjadi kebijakan pemerintah.
“Standar biaya ini kita bentuk berdasarkan harga rata-rata atau harga real yang terjadi di pasar. Jadi memang kenaikan itu karena ada kita pertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spek yang telah ditentukan,” kata Lisbon di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Dia menegaskan kenaikan anggaran tetap mempertimbangkan aspek efisiensi. Pemerintah tetap menjalankan kebijakan efisiensi pengadaan kendaraan dinas seperti mengoptimalkan kendaraan yang sudah ada dan pembatasan pengadaan kendaraan dinas baru.
“Sekali lagi, kenaikan itu bukan karena kita tidak mempertimbangkan efisiensi. Pemerintah tetap membatasi pengadaan kendaraan dinas dan mendorong optimalisasi penggunaan kendaraan yang sudah ada,” jelasnya.
Editor: Rizky Agustian