Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rismon Sianipar Jadi Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi: Kami Akan Lakukan Perlawanan
Advertisement . Scroll to see content

Anggota BPK Achsanul Qosasi Diduga Terima Rp40 Miliar terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Jumat, 03 November 2023 - 13:45:00 WIB
Anggota BPK Achsanul Qosasi Diduga Terima Rp40 Miliar terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Anggota BPK Achsanul Qosasi jadi tersangka korupsi BTS Kominfo, dia diduga menerima uang Rp40 miliar. (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Dia diduga menerima uang Rp40 miliar.

Uang tersebut diterima dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). 

Dia mengatakan, pihaknya masih mendalami penerimaan uang tersebut apakah untuk memengaruhi proses penyidikan di Kejagung atau audit BPK. 

"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK," katanya. 

"Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan, artinya masih harus kami dalami," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut