Anggota DPR Duga Lahirnya Permenaker gegara Banyak Orang Tarik JHT selama Pandemi
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay menduga lahirnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 2/2022 yang membolehkan dana cair saat usia 56 tahun dikarenakan banyaknya orang yang menarik dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat pandemi.
“Saya menduga begini, sebetulnya ini JHT kemarin ditarik banyak, ini mulai ditarik dari tahun 2020, 2001 bahkan sampai hari ini, itu kan masih banyak. Kenapa? karena efek dari pandemi, itu kan sesuatu yang saya kira masuk akal sekali,” ucap Saleh dalam diskusi Polemik Trijaya FM yang bertajuk ‘Quo Vadis JHT’ secara daring, Sabtu (19/2/2022).
Lebih lanjut, Ketua Fraksi PAN ini menjelaskan akibat banyaknya JHT yang ditarik hal itu akan mengganggu likuiditas di BPJS Tenaga Kerja. Sebab, uang yang dikelola BPJS TK diinvestasikan dalam bentuk surat-surat utang negara yang dianggap aman.
Sedangkan, investasi itu tidak boleh cut loss, atau tiba-tiba ditaruh lalu ditarik kembali. Karena investasi yang dilakukan BPJS harus prudent dan hati-hati sehingga bisa menguntungkan.
“Kalau menguntungkan manfaatnya lagi untuk para pekerja juga. Nah, kalau likuiditas itu terganggu, banyak yang dicairkan, banyak yang diambil, itu berarti kan uang yang cair itu sendiri terbatas, karena lebih banyak uang yang diinvestasikan daripada yang tersedia,” kata dia.