Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Autentifikasi Ijazah Diwajibkan
Advertisement . Scroll to see content

Anies soal Revisi UU Pilkada: Biarkan Rakyat Tentukan Arah 

Kamis, 22 Agustus 2024 - 07:22:00 WIB
Anies soal Revisi UU Pilkada: Biarkan Rakyat Tentukan Arah 
Anies Baswedan meminta demokrasi bisa dikembalikan kepada rakyat. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan merespons revisi UU Pilkada yang disebut tidak demokratis. Dia meminta agar demokrasi sesungguhnya harus dikembalikan dan biarkan rakyat menentukan arah jangan ditentukan segelintir kelompok ba

“Jadi hari-hari ini kita ada di persimpangan jalan, karena yang disebut sebagai demokrasi itu di mana rakyat bisa menentukan pilihannya. Hari ini ada sekelompok orang yang mengatur pilihan untuk rakyat, sehingga rakyat tak diberikan kesempatan,” kata Anies usai doa bersama dengan warga Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (21/8/2024).

Anies mengajak warga kampung melalui ikhtiar doanya ini dapat dilancarkan dalam perjuangan untuk mengembalikan demokrasi menjadi yang lebih baik.

“Mari berjuang bersama, mari ikhtiarkan sama-sama, ibu bapak disini memulai dengan doa. Insyaallah ada yang dengan doa, lisan bahkan langsung ikut dalam perjuangan di lapangan, semoga itu dicatat sebagai amal soleh untuk kita semua,” ucapnya.

Lebih lanjut, Anies menilai proses demokrasi berarti memberikan kebebasan bagi rakyat untuk memilih dan yang sudah terpilih menjalankan apa yang menjadi kepentingan rakyat.

“Insya Allah kita bisa kembalikan demokrasi kita menjadi terang lagi, dan pesan-pesannya saya lihat tadi di spanduk ada yang kawal terus demokrasi demi NKRI, satukan suara demi anak cucu kita,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi sorotan yakni putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60 menjelaskan soal ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon. Putusan Nomor 70 mengatur soal batas usia minimum calon kepala daerah.

DPR tidak mematuhi aturan MK tersebut dengan alasan bekerja atas nama konstitusi.

"Kami bekerja atas nama konstitusi," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Baidowi (Awiek), Rabu (21/8/2024).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut